Lokakarya & Peluncuran PERDA Prov. Sulteng No. 12 Tahun 2025
Palu, Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat semakin nyata. Hal ini ditandai dengan digelarnya Lokakarya & Peluncuran Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) yang berlangsung hari ini di Kota Palu.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat implementasi Perda sekaligus membangun kesepahaman lintas sektor dalam mendukung hak-hak masyarakat adat di Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah menegaskan bahwa lahirnya Perda ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.
“Perda ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat yang selama ini menjaga wilayah, budaya, dan lingkungan secara turun-temurun. Ini bukan sekadar regulasi, tapi fondasi masa depan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, laporan ketua tim kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang 2 (Kapasitas, Pengelolaan Sampah, dan Limbah B3) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa Perda ini telah melalui proses panjang sejak tahun 2019 hingga akhirnya disahkan pada 31 Desember 2025.
Disampaikan pula bahwa kehadiran Perda ini sangat penting, terutama bagi masyarakat adat yang wilayahnya melintasi batas administrasi kabupaten/kota, sehingga membutuhkan payung hukum di tingkat provinsi.
Sulawesi Tengah sendiri kini menjadi salah satu provinsi yang telah memiliki regulasi pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat provinsi, memperkuat posisinya dalam mendukung perlindungan hak adat, termasuk akses terhadap hutan adat dan pengakuan wilayah ulayat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi kuat antar pihak dalam mengawal pelaksanaan Perda, sekaligus memperkuat peran masyarakat adat sebagai mitra penting dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan pembangunan di Sulawesi Tengah.
PPID DLH Provinsi Sulawesi Tengah