Struktur Organisasi PPID
admin DLH | 02 September 2025 | Dibaca 797 kali

Struktur Organisasi PPID

Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah disusun sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya.

Pembentukan struktur organisasi PPID bertujuan untuk memastikan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik dilaksanakan secara efektif, efisien, terkoordinasi, dan bertanggung jawab. Dengan struktur organisasi yang jelas, setiap unsur PPID memiliki tugas, fungsi, serta kewenangan yang saling mendukung dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Melalui struktur organisasi ini, PPID Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang mudah diakses, cepat, tepat, akurat, transparan, dan berbiaya ringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, struktur ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan koordinasi, pengelolaan, pendokumentasian, penyimpanan, penyediaan, serta pelayanan informasi publik secara terpadu di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah.

Keberadaan Struktur Organisasi PPID diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang terbuka, responsif, dan berintegritas dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah.