Sekilas Tentang PPID
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pengetahuan, meningkatkan partisipasi publik, serta mendukung pengambilan keputusan yang tepat.
Sebagai badan publik, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat secara cepat, mudah, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi. Amanat tersebut sejalan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Apa Itu PPID?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik pada badan publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan PPID bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi publik melalui mekanisme pelayanan yang terpadu, cepat, sederhana, dan tidak berbelit-belit, sehingga hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi secara optimal.
PPID Pembantu
PPID Pembantu adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi PPID pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah. PPID Pembantu bertugas membantu PPID Utama dalam mengelola serta memberikan pelayanan informasi publik sesuai kewenangan perangkat daerah.
Klasifikasi Informasi Publik
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, informasi publik dikelompokkan menjadi:
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Fungsi PPID Pembantu
Dalam melaksanakan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, PPID Pembantu mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja.
Mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, serta memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Melakukan verifikasi terhadap informasi publik sebelum dipublikasikan.
Melaksanakan pemutakhiran data dan dokumentasi informasi secara berkala.
Menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.
Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala.
Mendukung terwujudnya pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang optimal, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.